1 Juli 2020 - 11:25
Ghalibaf Desak Pendekatan Permusuhan Israel Segera Dihentikan

Ketua parlemen Republik Islam Iran di suratnya kepada pemimpin, sekjen organisasi internasional dan ketua parlemen dunia menuntut dihentikannya segera pendekatan permusuhan serta ekspansif rezim Zionis Israel.

Menurut Kantor Berita ABNA, Mohammad Bagher Ghalibaf Rabu (1/7/2020) di peringatan Hari Parlemen Sedunia di pesan terpisahnya kepada ketua parlemen sedunia, Sekjen PBB Antonio Guterres, Ketua Inter-Parliamentary Union (IPU) Gabriela Cuevas Barron dan Ketua PUIC,  Mouhamed Khouraichi Niass, Mohammad Reza Majidi, sekjen Majelis Asia (APA) dan Yousef bin Ahmad Al-Othaimeen sekjen OKI, menekankan sikap tegas parlemen Iran terkait dihentikannya segera langkah-langkah pendudukan, provokatif, ilegal dan melanggar perdamaian serta keamanan internasional oleh rezim Zionis Israel serta dukungan terhadap hak rakyat tertindas Palestina.

Ghalibaf menjelaskan  bahwa rezim penjajah Quds melanjutkan kebijakan ekspansif dan pendudukannya serta tanpa mengindahkan resolusi PBB dan penentangan politik, parlemen dan opini publik dunia, berencana menganeksasi sebagian wilayah Tepi Barat ke wilayah pendudukan.

"Tak diragukan lagi berlanjutnya proses pendudukan Palestina dan pengabaian hak bangsa tertindas ini, merupakan afktor utama berlanjutnya tensi dan ancaman akut bagi perdamaian dan keamanan regional serta internasional yang memiliki dampak besar dan serius bagi perdamaian dan keamanan kawasan serta dunia," tambah Ghalibaf.

Ketua parlemen Iran menilai langkah ekspansif Israel melanggar hukum dan konvensi internasional serta HAM. Ia menekankan, niat dan langkah ilegal Israel ini bertentangan dengan dokumen yang diratifikasi PBB, khususnya resolusi 2234 dan sebuah agresi baru terhadap bangsa Palestina dan hak bersejarah mereka.

Ghalibaf meminta ketua dan sekjen organisasi internasional mengambil langkah dan persiapan yang diperlukan serta komitmen dan langkah nyata untuk menghentikan secepatnya kebijakan permusuhan dan arogan Israel berdasarkan prinsip mendasar HAM dan tujuan utama yang tertera di piagam PBB. (MF)

342/